Klaim asuransi Mobil Aca tergolong mudah, lengkapi persyaratan dan pastikan anda memiliki polis Aktif. Klaim dapat dilakukan pada Cabang ACA terdekat atau bengkel Rekanan Aca Diseluruh Indonesia yang miliki Otorisasi.
Jika anda memiliki Asuransi Mobil Otomate klaim dapat dilakukan dengan mobile Claim, Petugas aca akan datang untuk mensurvey mobil anda.
Dokumen yang Dibutuhkan untuk Pengurusan Klaim :
- Kerusakan Ringan
- Kerusakan Berat (CTL)
- Kehilangan atau Kerusakan Total
- Tuntutan Pihak Ketiga
1. Kerusakan ringan
- Mengisi LKKB ( Laporan Kecelakaan Kendaraan Bermotor )
- Fotocopy polis
- Fotocopy STNK kendaraan
- Fotocopy SIM Pengemudi
Untuk kehilangan komponen kendaraan akibat pencurian harus dilengkapi dengan surat keterangan kepolisian
2. Kerusakan berat ( CTL )
- Mengisi LKKB ( Laporan Kecelakaan Kendaraan Bermotor )
- Polis asli dan bukti asli pembayaan premi
3. Kehilangan atau kerusakan total
- Mengisi LKKB ( Laporan Kecelakaan Kendaraan Bermotor )
- Polis asli dan bukti asli pembayaan premi
- STNK asli kendaraan
- Fotocopy SIM pengemudi
- BPKB asli
- Faktur kendaraan
- Surat keterangan kepolisian
- Kunci kontak
- Surat subrogasi
- Surat blokir ( untuk kehilangan )
4. Tuntutan pihak ketiga
- Mengisi LKKB ( Laporan Kecelakaan Kendaraan Bermotor )
- Fotocopy STNK kendaraan
- Fotocopy SIM pengemudi
- Surat keterangan kepolisian
- Surat musyawarah
- Surat pernyataan tidak memiliki Asuransi